Jumat, 28 Juni 2013
Kamis, 27 Juni 2013
SK KENAIKAN KELAS DAN KRITERIANYA
DINAS PENDIDIKAN
UPT PENDIDIKAN KECAMATAN
KAPETAKAN
SD NEGERI 4 PEGAGAN KIDUL
Jl. Tanggul Sigranala Desa
Pegagan Kidul Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon.
|
KEPUTUSAN KEPALA SDN 4 PEGAGAN KIDUL
NOMOR : 421.2/031/SD-18/VI/2013
TENTANG
KENAIKAN KELAS DAN KRITERIANYA
TAHUN PELAJARAN 2012 / 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA SD NEGERI 4 PEGAGAN KIDUL
Menimbang : a. Bahwa kenaikan kelas dilaksanakan pada
setiap akhir tahun ajaran dan kriteria kenaikan kelas diatur oleh
masing-masing direktorat teknis terkait ;
b. Bahwa
kenaikan kelas Tahun Pelajaran 2012/2013 dan kriteriany sebagaimana
dimaksud pada butir a
perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Sekolah.
Mengingat : 1.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4496);
3.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ujian Nasional Sekolah Dasar, Madrasah
Ibtidaiyah, dan Sekolah Luar Biasa Tahun Pelajaran 2012/2013;
4.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
5.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23
Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Kelulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengnah;
6.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6
Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Kelulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
7.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan untuk Satuan
pendidikan Dasar dan Menengah:
8.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2011 tentang Kriteria Kelulusan Peserta
Dididk dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan
Ujian Nasional;
Memperhatikan :
Hasil rapat Dewan Guru tanggal 22 Juni 2013.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Kriteri Kenaikan Kelas Tahun Pelajaran 2012/2013
yang tercantum dalam Berita Acara Kenaikan Kelas Tahun Pelajaran 2012/2013
sebagai lampiran yang tak terpisahkan dari keputusan ini;
Kedua : Menetapkan nama-nama siswa kelas I - V Tahun Pelajaran 2012/2013 yang memenuhi
kreteria dinyatakan naik, dan yang tidak memenuhi kriteria dinyatakan tidak naik sebagaimana terlampir dalam
Daftar Kenaikan kelas:
Ketiga : Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini
diatur lebih lanjut oleh Kepala Sekolah;
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapka
di :
Pegagan Kidul
Pada
Tanggal :
22 Juni 2013
Kepala
SDN 4 Pegagan Kidul,
N A S M I N, S.Pd
NIP. 19680304 198803 1 003
Langganan:
Postingan (Atom)